
Pantau - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menindaklanjuti penerapan aturan perlindungan anak di ruang digital dengan fokus pada edukasi, pembatasan akses, dan pengawasan penggunaan internet bagi anak.
Pembatasan Akses dan Literasi Digital
Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara Tohar menyatakan dukungan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Ia mengatakan, "Pemerintah kabupaten mendukung pelaksanaan aturan perlindungan anak di ruang digital."
Ia menambahkan, "Aturan itu tidak bertujuan melarang anak menggunakan media sosial, melainkan membatasi akses berdasarkan kelompok usia."
Aturan tersebut membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun serta mewajibkan persetujuan orang tua untuk anak di bawah 13 tahun.
Peran Orang Tua dan Lingkungan Pendidikan
Pemkab Penajam menekankan pentingnya literasi digital bagi pelajar serta peningkatan kapasitas guru dalam mendampingi penggunaan teknologi secara bijak.
Upaya lain dilakukan dengan mendorong permainan tradisional, membatasi konten berbahaya, serta mencegah perundungan siber (cyberbullying).
Tohar menegaskan langkah tersebut bertujuan menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak.
Sejumlah orang tua menyambut positif kebijakan tersebut dan berharap pengawasan serta penyaringan konten digital dapat diperketat untuk melindungi anak dari paparan negatif.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








