Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Fadli Zon Tegaskan BPN Tidak Pernah Laporkan Jokowi ke Bawaslu Terkait Debat Kedua

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Fadli Zon Tegaskan BPN Tidak Pernah Laporkan Jokowi ke Bawaslu Terkait Debat Kedua

Pantau.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengambil langkah melaporkan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

"Setahu saya belum ada dari BPN Prabowo-Sandi mengambil langkah melaporkan ke Bawaslu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Hal itu terkait langkah kuasa hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoaks, Eggy Sudjana yang melaporkan Jokowi ke Bawaslu karena dianggap menyebarkan data-data bohong saat debat Pilpres 2019 putaran kedua.

Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu Soal Kepemilikan Lahan, Jokowi: Tidak Usah Debat Kalau Dikit-dikit Lapor

Namun Fadli mengaku tidak tahu kalau ada relawan atau pendukung Prabowo-Sandi yang melaporkan Jokowi ke Bawaslu.

Fadli menilai data-data yang disampaikan Jokowi dalam debat tersebut patut dipertanyakan misalnya terkait data kebakaran hutan padahal kenyataannya masih terjadi di era pemerintahan Jokowi.

"Soal kebakaran hutan sudah jelas direvisi, berarti salah bahwa kebakaran hutan memang terjadi terus padahal dulu janjinya tidak ada lagi kebakaran hutan," ujarnya.

Wakil ketua DPR ini menilai kalau kekeliruan data itu sengaja untuk asal gertak atau bukan data sebenarnya, maka harus meminta maaf.

Baca juga: Jokowi Singgung Ratusan Ribu Hektare Tanah Milik Prabowo di Debat Kedua 

Sebelumnya, kuasa hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoaks, Eggy Sudjana yang melaporkan Jokowi ke Bawaslu karena dianggap menyebarkan data-data bohong saat debat Pilpres 2019 putaran kedua.

"Koalisi ini menyepakati untuk melaporkan saudara Joko Widodo dalam posisinya sebagai capres. Nah yang poin dilaporkannya adalah Jokowi telah memberikan keterangan palsu," ujar Eggi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.

Eggi menjelaskan pertama klaim Jokowi terkait impor jagung hanya menyatakan 160 ribu ton, sementara Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sekitar 700 ribu ton.

Jokowi dilaporkan dengan berlapis-lapis pasal, yakni Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 Jo UU ITE pasal 27 ayat 3 Jo pasal 421 KUHP jo pasal 317 KUHP tentang Kebohongan Publik, Penyebaran Berita Bohong, Penyalahgunaan Wewenang, dan Keterangan Palsu.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi