
Pantau - MER-C Indonesia bersama Tim Pengacara Muslim (TPM) mendesak pemerintah mengambil langkah diplomatik tegas menyusul gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian PBB di Lebanon akibat serangan Israel.
Perwakilan TPM Achmad Michdan menyatakan pemerintah perlu membawa kasus tersebut ke ranah hukum internasional.
"Kami mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri, untuk mengambil langkah diplomatik tegas dan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC)," ungkapnya.
Desakan Investigasi dan Akuntabilitas
MER-C dan TPM juga meminta adanya investigasi independen serta pertanggungjawaban penuh dari pihak yang terlibat dalam serangan tersebut.
Mereka menuntut penindakan terhadap pelaku di lapangan sebagai kejahatan perang serta pemberian kompensasi kepada keluarga korban dan pemerintah Indonesia.
"DK PBB juga dituntut untuk memperkuat mandat perlindungan bagi pasukan penjaga perdamaian, dan segera merujuk kasus ini ke ICC jika diperlukan," ujarnya.
Selain itu, pemerintah diminta mengevaluasi protokol perlindungan personel TNI yang bertugas di wilayah konflik.
Kronologi dan Identitas Korban
Tiga prajurit TNI yang gugur dalam insiden tersebut adalah Praka Farizal Rhomadhon, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan.
Mereka meninggal dalam rentang waktu 29 hingga 30 Maret 2026 akibat serangan artileri dan insiden ledakan kendaraan di wilayah Lebanon Selatan.
"Solidaritas global diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada impunitas bagi pelaku kejahatan terhadap pasukan penjaga perdamaian," kata Achmad.
MER-C dan TPM juga mendorong komunitas internasional untuk bertindak tegas terhadap dugaan kejahatan perang tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan








