Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut dan Satgas PKH Bersihkan 102 Hektare Sawit Ilegal di Suaka Margasatwa Sumut

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenhut dan Satgas PKH Bersihkan 102 Hektare Sawit Ilegal di Suaka Margasatwa Sumut
Foto: (Sumber : Petugas Kemenhut dan Satgas PKH mengawasi upaya pembersihan sawit ilegal Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Sumatera Utara, Kamis (2/4/2026) ANTARA/HO-Kemenhut)

Pantau - Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda mulai membersihkan perkebunan sawit ilegal di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Sumatera Utara.

Penertiban dan Pemulihan Ekosistem

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudianto Saragih Napitu mengatakan kegiatan ini merupakan komitmen negara menjaga kawasan hutan konservasi.

"Kami tidak hanya melakukan tindakan tegas terhadap okupasi lahan ilegal, tetapi juga memastikan proses pemulihan ekosistem berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemberian bantuan investasi," ujarnya.

Operasi ini menargetkan pembersihan lahan seluas 102 hektare sebagai bagian dari program pemulihan ekosistem seluas 389 hektare pada periode 2025–2026 yang didukung program Mangrove For Coastal Resilience dan kerja sama internasional.

Libatkan Masyarakat dan Aparat

Direktur Konservasi Kawasan Kemenhut Sapto Aji Prabowo menyebut kawasan tersebut memiliki nilai keanekaragaman hayati tinggi dan menjadi habitat penting berbagai satwa dilindungi.

"Pemulihan ekosistem melalui penertiban tanaman ilegal ini adalah langkah esensial untuk mengembalikan fungsi asli kawasan sebagai sistem penyangga kehidupan," katanya.

Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen Dody Triwinarto menambahkan operasi dilakukan dengan koordinasi lintas pihak serta melibatkan 14 Kelompok Tani Hutan sebagai mitra strategis.

"Kami memastikan situasi di lapangan tetap kondusif dan proses pemulihan ekosistem mangrove ini akan terus dikawal hingga fungsi ekologisnya kembali optimal," ujarnya.

Kegiatan ini juga diikuti unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan guna memastikan penegakan hukum dan keberlanjutan pengelolaan kawasan.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti