Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Tekankan RUU P2SK Jadi Benteng Ekonomi Nasional di Tengah Tekanan Global

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR Tekankan RUU P2SK Jadi Benteng Ekonomi Nasional di Tengah Tekanan Global
Foto: (Sumber: Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, dalam Kunjungan Kerja BAKN DPR RI di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis, (02/04/2026). Foto: Upi/Karisma)

Pantau - Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menegaskan pentingnya Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) sebagai instrumen vital untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Pernyataan tersebut disampaikan Andreas usai Kunjungan Kerja BAKN DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Kamis 2/4/2026.

Ia menyebut RUU P2SK dirancang untuk memperkuat arsitektur sektor keuangan domestik agar mampu menghadapi tekanan geopolitik global.

"Intinya kan di situ. Tentu hal ini sangat berkaitan erat dengan kondisi geopolitik global saat ini yang penuh dengan tekanan," ujar Andreas.

Tiga Isu Strategis Pengelolaan Keuangan

Andreas mengungkapkan terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian DPR RI dalam pengelolaan keuangan negara.

Pertama, pemerintah diminta menjaga disiplin anggaran dengan mempertahankan batas defisit APBN maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Kedua, DPR menyoroti kualitas belanja negara agar bersifat produktif dan mampu meningkatkan daya ungkit ekonomi masyarakat.

"Apakah belanja yang dilakukan oleh pemerintah itu merupakan belanja produktif yang benar-benar bisa meningkatkan daya ungkit ekonomi masyarakat? Ini yang terus kita evaluasi," tegasnya.

Ketiga, Andreas menekankan pentingnya batas tegas antara kebijakan fiskal dan moneter.

Ia mengingatkan agar kebijakan fiskal tidak mengganggu independensi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.

Perkuat Ketahanan dan Pendalaman Pasar Keuangan

RUU P2SK diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan tersebut sekaligus menciptakan ekosistem keuangan yang lebih kuat dan tangguh.

Salah satu target utama regulasi ini adalah mendorong pendalaman pasar keuangan di Indonesia.

"Di situlah sebetulnya harapan besar dari Undang-Undang P2SK. Regulasi ini didesain untuk memperkuat ekonomi kita, terutama berfokus pada pendalaman pasar keuangan. Sehingga, kalau pasar keuangan kita sudah dalam dan kuat, maka goncangan atau sentimen negatif terhadap ekonomi yang berasal dari luar negeri relatif tidak akan memberikan dampak yang terlalu besar," tutupnya.

Pengesahan RUU P2SK diproyeksikan menjadi tonggak baru dalam reformasi sektor keuangan Indonesia.

Regulasi ini diharapkan mampu memastikan sektor riil dan sektor keuangan tumbuh selaras serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional di masa depan.

Penulis :
Gerry Eka