
Pantau - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat mendukung penutupan sementara 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi oleh Badan Gizi Nasional untuk memastikan keamanan dan higienitas program Makan Bergizi Gratis.
Penutupan dilakukan di sejumlah wilayah seperti Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Bima, Dompu, dan Mataram.
Langkah ini diambil karena banyak SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi serta instalasi pembuangan limbah yang memadai.
"Saya kira kebijakan yang diambil oleh BGN ini sangat tepat untuk memastikan dan menjamin keamanan program MBG," kata Lalu Wirajaya.
Masalah Sanitasi dan Standar Kelayakan
Banyak dapur SPPG dinilai belum memenuhi standar kelayakan, terutama terkait sanitasi dan pengelolaan limbah.
"Dapur-dapur tersebut di-suspend karena tidak memenuhi standar kelayakan, terutama masalah sanitasi, pengelolaan limbah (IPAL) yang buruk, serta belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjamin keamanan makanan," ujarnya.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kebersihan makanan dan lingkungan sekitar.
Penutupan ini menjadi konsekuensi agar pengelola segera melakukan perbaikan sesuai standar.
Langkah Preventif dan Percepatan Sertifikasi
Pemerintah melakukan evaluasi dan asesmen ulang sebelum mengizinkan operasional kembali.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah tegas untuk menjaga standar keamanan pangan secara menyeluruh.
"Jadi, sekali lagi kebijakan yang diambil oleh BGN sudah sangat tepat untuk memastikan standar keamanan pangan terjaga di seluruh SPPG," katanya.
Ketua Satgas MBG NTB menegaskan penutupan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi kesehatan masyarakat.
"Kunci utama saat ini terletak pada percepatan dan ketepatan pengurusan Sertifikat Rumah/Instalasi Sehat dan Sertifikat Laik Sanitasi (SRIS/SLS)," ujarnya.
Dinas Kesehatan diminta mempercepat proses sertifikasi agar tidak terjadi keterlambatan.
"Tidak boleh ada lagi penundaan jika semua sudah sesuai SOP. Keterlambatan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum," katanya.
- Penulis :
- Gerry Eka









