Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Ratusan Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara, DPRD Dukung Langkah BGN Demi Keamanan Pangan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Ratusan Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara, DPRD Dukung Langkah BGN Demi Keamanan Pangan
Foto: (Sumber: Wakil Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Wirajaya. ANTARA/Nur Imansyah.)

Pantau - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat mendukung penutupan sementara 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi oleh Badan Gizi Nasional untuk memastikan keamanan dan higienitas program Makan Bergizi Gratis.

Penutupan dilakukan di sejumlah wilayah seperti Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Bima, Dompu, dan Mataram.

Langkah ini diambil karena banyak SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi serta instalasi pembuangan limbah yang memadai.

"Saya kira kebijakan yang diambil oleh BGN ini sangat tepat untuk memastikan dan menjamin keamanan program MBG," kata Lalu Wirajaya.

Masalah Sanitasi dan Standar Kelayakan

Banyak dapur SPPG dinilai belum memenuhi standar kelayakan, terutama terkait sanitasi dan pengelolaan limbah.

"Dapur-dapur tersebut di-suspend karena tidak memenuhi standar kelayakan, terutama masalah sanitasi, pengelolaan limbah (IPAL) yang buruk, serta belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjamin keamanan makanan," ujarnya.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kebersihan makanan dan lingkungan sekitar.

Penutupan ini menjadi konsekuensi agar pengelola segera melakukan perbaikan sesuai standar.

Langkah Preventif dan Percepatan Sertifikasi

Pemerintah melakukan evaluasi dan asesmen ulang sebelum mengizinkan operasional kembali.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah tegas untuk menjaga standar keamanan pangan secara menyeluruh.

"Jadi, sekali lagi kebijakan yang diambil oleh BGN sudah sangat tepat untuk memastikan standar keamanan pangan terjaga di seluruh SPPG," katanya.

Ketua Satgas MBG NTB menegaskan penutupan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi kesehatan masyarakat.

"Kunci utama saat ini terletak pada percepatan dan ketepatan pengurusan Sertifikat Rumah/Instalasi Sehat dan Sertifikat Laik Sanitasi (SRIS/SLS)," ujarnya.

Dinas Kesehatan diminta mempercepat proses sertifikasi agar tidak terjadi keterlambatan.

"Tidak boleh ada lagi penundaan jika semua sudah sesuai SOP. Keterlambatan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum," katanya.

Penulis :
Gerry Eka