
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan teguran tertulis kepada Kelurahan Kalisari setelah terindikasi menggunakan foto hasil rekayasa kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) sebagai bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan tindakan tersebut dinilai mencoreng kinerja petugas lapangan yang selama ini menangani laporan masyarakat secara langsung.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena mencoreng nama baik dan kinerja para petugas di lapangan yang selama ini telah bekerja dengan dedikasi tinggi dan responsif.” ungkapnya.
Kekeliruan Validasi Aduan Terungkap
Budi menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan yang berperan sebagai validator akhir terhadap seluruh tindak lanjut pengaduan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia menyebut Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi laporan yang masuk melalui sistem.
“Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI.” katanya.
Pemprov Siapkan Aturan dan Sanksi
Sebagai langkah perbaikan, Pemprov DKI akan menginput kembali laporan masyarakat tersebut dan mengarahkannya kepada Dinas Perhubungan yang menangani urusan perparkiran.
Pemerintah juga akan menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang melarang penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Selain itu, Pemprov DKI akan memberikan arahan khusus dalam Townhall Meeting terkait penanganan pengaduan berulang serta berkoordinasi dengan Inspektorat untuk merancang sanksi bagi OPD atau BUMD yang terbukti memalsukan bukti tindak lanjut.
Kasus ini mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial memperlihatkan laporan parkir liar di aplikasi JAKI yang dinyatakan selesai namun disertai foto yang diduga merupakan hasil rekayasa AI.
- Penulis :
- Aditya Yohan








