
Pantau - Pemerintah mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran berangkat haji tanpa antre karena berpotensi penipuan dan melanggar aturan ketat otoritas Arab Saudi.
Imbauan dan Risiko Haji Nonprosedural
Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary menegaskan hanya visa haji resmi yang dapat digunakan untuk menjalankan ibadah haji sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ungkap Yusron di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan praktik haji nonprosedural tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jamaah.
Kasus serupa terus terjadi, termasuk pada 2024 ketika seorang pejabat daerah ditangkap di Arab Saudi karena diduga berhaji menggunakan visa ziarah bersama rombongan.
Pada 2025, tiga warga negara Indonesia ditemukan terdampar di gurun saat hendak masuk Makkah dan satu orang dilaporkan meninggal dunia akibat dehidrasi.
Sanksi dan Upaya Pencegahan
Yusron menegaskan penggunaan visa selain visa haji akan berujung penolakan masuk hingga deportasi oleh otoritas setempat.
“Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," kata Yusron.
Selain gagal beribadah, pelanggar juga terancam sanksi denda besar hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
KJRI Jeddah mencatat sejumlah kasus penggunaan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang tidak sesuai dengan data paspor.
“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” katanya.
Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencegah keberangkatan lebih dari seribu calon jamaah yang diduga akan berhaji tanpa prosedur resmi.
- Penulis :
- Aditya Yohan








