HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Pramono Tegaskan Larangan Pemalsuan Bukti AI di JAKI dan Perintahkan Sanksi Tegas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Gubernur Pramono Tegaskan Larangan Pemalsuan Bukti AI di JAKI dan Perintahkan Sanksi Tegas
Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 6/4/2026 (sumber: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)

Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa kasus pemalsuan bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat menggunakan foto rekayasa kecerdasan buatan di aplikasi JAKI tidak boleh terulang kembali.

Ia menyampaikan bahwa transparansi merupakan prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam setiap pelayanan publik.

"Ini tidak boleh terulang kembali, karena bagaimanapun bagi pemerintah Jakarta transparansi itu menjadi hal yang penting," ungkapnya.

Pramono juga meminta seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk bersikap jujur dalam merespons setiap aduan masyarakat melalui aplikasi JAKI.

"Lebih baik misalnya, belum selesai ya belum selesai saja, daripada dilakukan dengan AI yang notabene itu membohongi," ujarnya.

Ia turut memerintahkan agar pelaku pemalsuan bukti tersebut dijatuhi hukuman sebagai bentuk penegakan disiplin.

Teguran dan Temuan Pemalsuan oleh Kelurahan

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan bahwa Kelurahan Kalisari telah ditegur secara tertulis karena diduga memalsukan bukti tindak lanjut menggunakan foto hasil AI.

Budi menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan sebagai validator akhir tindak lanjut pengaduan dari OPD dan BUMD.

"Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI," jelasnya.

Langkah Perbaikan dan Penguatan Pengawasan

Pemprov DKI Jakarta melakukan langkah perbaikan dengan menginput ulang pengaduan masyarakat tersebut dan mengarahkannya ke Dinas Perhubungan yang menangani urusan perparkiran.

Selain itu, diterbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang melarang penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut pengaduan.

Surat edaran tersebut juga mengingatkan seluruh OPD dan BUMD untuk menyelesaikan pengaduan secara benar dan sesuai prosedur.

Pemprov juga memberikan arahan khusus melalui Townhall Meeting terkait penanganan pengaduan berulang.

Pemerintah Provinsi turut berkoordinasi dengan Inspektorat untuk merancang sanksi bagi OPD atau BUMD yang terbukti melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut.

Budi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas layanan publik dan integritas tidak dapat ditawar.

Penulis :
Arian Mesa