HOME  ⁄  Nasional

DJP Luncurkan Coretax Mobile Lewat Aplikasi M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Nihil

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DJP Luncurkan Coretax Mobile Lewat Aplikasi M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Nihil
Foto: Suasana pelaporan SPT di lingkungan Pemprov, pada beberapa waktu lalu (sumber: DJP Papua)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi merilis Coretax DJP versi mobile yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan status Nihil bagi wajib pajak orang pribadi.

Peluncuran Coretax Mobile untuk Permudah Pelaporan

Coretax Mobile atau M-Pajak merupakan sistem Coretax DJP versi mobile yang digunakan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara lebih praktis.

"Coretax Mobile/M-Pajak merupakan sistem Coretax DJP versi mobile yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak yang dapat digunakan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan," ungkap DJP dalam keterangannya.

Aplikasi ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan dengan satu pemberi kerja dan melaporkan SPT dengan status Nihil.

Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Playstore untuk perangkat Android atau AppStore untuk perangkat iOS.

DJP mengimbau masyarakat agar tidak mengunduh aplikasi M-Pajak di luar kedua kanal resmi tersebut guna menghindari potensi penipuan.

Panduan Penggunaan dan Layanan Tambahan Coretax

Pelaporan SPT Tahunan melalui M-Pajak dimulai dengan masuk ke akun Coretax melalui tombol Login dan memilih opsi Lanjutkan Masuk Coretax.

Setelah berhasil masuk, wajib pajak dapat membuat konsep SPT dan mengisi data secara benar, lengkap, dan jelas sebelum melakukan pengiriman.

Panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax Mobile dapat diakses melalui tautan resmi yang telah disediakan DJP.

"Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat," jelas DJP.

Selain Coretax Mobile, DJP juga menghadirkan Coretax Form sebagai bagian dari pengembangan ekosistem Coretax yang mulai dapat diakses sejak 25 Februari 2026.

Coretax Form merupakan saluran tambahan pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan yang ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu.

Kriteria tersebut meliputi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan dan atau usaha, melaporkan SPT dengan status Nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Melalui Coretax Form, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax untuk diisi secara luring dan kemudian diunggah kembali ke sistem Coretax DJP.

Penulis :
Arian Mesa