HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Papua Barat Dorong Realisasi PI 10 Persen dan Jatah Gas dalam Pertemuan dengan Menteri ESDM

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Gubernur Papua Barat Dorong Realisasi PI 10 Persen dan Jatah Gas dalam Pertemuan dengan Menteri ESDM
Foto: Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyerahkan dokumen kesiapan pemerintah provinsi mengelola dana PI migas 10 persen kepada Menteri ESDM Bhalil Lahadalia di Jakarta, Jumat 10/4/2026 (sumber: Humas Pemprov Papua Barat)

Pantau - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di Jakarta pada Jumat, 10 April 2026, untuk membahas realisasi participating interest (PI) 10 persen, alokasi gas daerah, hingga penetapan wilayah pertambangan rakyat.

Dorongan Realisasi PI 10 Persen dan Jatah Gas

Asisten II Sekda Papua Barat Melkias Werinussa menjelaskan pemerintah provinsi terus mendorong agar dana hak partisipasi sebesar 10 persen dari hasil produksi minyak dan gas segera direalisasikan.

Ia mengungkapkan, "Jumat (10/4) kemarin pak Gubernur sudah menyampaikan langsung kepada pak Menteri ESDM, agar dana PI 10 persen bisa terealisasi."

Selain itu, gubernur juga meminta alokasi gas daerah sebesar 20 juta kaki kubik per hari atau 20 mmscfd sebagai bagian dari kebutuhan energi di Papua Barat.

Melkias menyebut, "Untuk jatah gas 20 mmscf itu merupakan komitmen pak Menteri, jadi dalam setahun Papua Barat mendapatkan dua kali pengapalan."

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia disebut akan berkoordinasi dengan perusahaan migas asal Inggris, British Petroleum (BP), guna merealisasikan hak partisipasi Papua Barat tersebut.

Pembahasan WPR dan Kontrak Migas Baru

Dalam pertemuan itu, gubernur juga menyoroti perlunya kejelasan lokasi kontrak kerja sama baru bagi perusahaan minyak dan gas di wilayah Papua Barat.

Pemerintah Provinsi Papua Barat turut mengusulkan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang tersebar di Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, dan Teluk Wondama, namun masih menunggu persetujuan pemerintah pusat.

Melkias mengatakan, "Menteri ESDM telah menginstruksikan direktur jenderal terkait untuk berkoordinasi dengan Dinas ESDM Papua Barat guna membahas usulan WPR sebelum ditetapkan oleh DPR."

Pembahasan WPR akan dilakukan secara komprehensif agar operasional pertambangan rakyat tidak mengalami hambatan setelah penetapan resmi.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Papua Barat Sammy Djunire Saiba menilai keterlibatan daerah dalam pengelolaan migas akan berdampak positif terhadap perekonomian daerah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Ia menyatakan, "Regulasi itu mengatur soal ketentuan penawaran participating interest 10 persen pada wilayah kerja migas."

Pemerintah provinsi juga telah menyiapkan pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) yang akan mengelola dana PI 10 persen dari produksi migas di Kabupaten Teluk Bintuni, sementara produksi perusahaan Genting Oil dijadwalkan mulai April 2027.

Penulis :
Shila Glorya