
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menerbitkan 42 dokumen izin tinggal bagi warga negara asing pada triwulan pertama 2026 di tengah penurunan jumlah WNA hingga sekitar 60 persen dalam tiga tahun terakhir.
Kepala Kantor Imigrasi Ahmad Khumaidi menyatakan jumlah WNA yang terdaftar pada 2026 sebanyak 42 orang.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan 2025 yang mencapai 238 orang, 2024 sebanyak 1.580 orang, dan 2023 sebanyak 1.934 orang.
WNA tersebut tersebar di Kota Pangkalpinang serta Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan.
Pada triwulan pertama 2026, pengembalian dokumen keimigrasian tercatat sebanyak 21 dokumen.
Jumlah ini meningkat dibandingkan 2025 sebanyak 19 dokumen, namun lebih rendah dari 2024 sebanyak 38 dokumen dan 2023 sebanyak 77 dokumen.
Imigrasi menegaskan WNA yang masa tinggalnya habis wajib mengembalikan dokumen keimigrasian ke kantor imigrasi.
Untuk mempermudah layanan, Imigrasi menyediakan sistem digital Molina yang dapat diakses secara daring untuk pengajuan e-visa kunjungan dan prainvestasi.
Sistem ini memungkinkan proses pengajuan dilakukan lebih mudah, cepat, dan efisien dengan pembayaran langsung melalui sistem tanpa kontak dengan petugas.
Imigrasi mengimbau WNA untuk memanfaatkan layanan Molina karena praktis dan tidak memerlukan penjamin.
- Penulis :
- Gerry Eka








