
Pantau - Majelis Rakyat Papua mendorong penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) guna melindungi tanah adat di Tanah Papua dari praktik jual beli.
Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua Agustinus Anggaibak menyatakan regulasi ini penting untuk menjaga hak masyarakat adat atas tanahnya.
"Kami mendorong regulasi melalui Perdasus agar tanah adat tidak bisa diperjualbelikan. Ini penting untuk melindungi hak masyarakat Papua atas tanahnya," ujarnya.
MRP juga menyepakati rekomendasi agar tanah adat tidak diperjualbelikan, termasuk kepada sesama orang Papua.
Skema yang diusulkan menggunakan sertifikat hak guna, bukan hak milik, sehingga kepemilikan tetap berada di tangan masyarakat adat.
Langkah ini dinilai dapat mencegah kehilangan tanah akibat transaksi jangka pendek.
"Kalau tanah dijual, mungkin masyarakat senang karena dapat uang, tapi itu tidak bertahan lama. Setelah itu mereka bisa kehilangan tempat tinggal di negerinya sendiri," kata Agustinus.
Melalui skema hak guna, investor tetap dapat memanfaatkan lahan untuk kegiatan usaha tanpa mengambil alih kepemilikan tanah.
Masyarakat adat tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut.
"Dengan begitu, masyarakat tetap punya tanah, juga mendapatkan keuntungan dari kerja sama dengan investor," ujarnya.
Perlindungan tanah adat menjadi fokus utama MRP di Papua sebagai bagian dari upaya menjaga hak Orang Asli Papua.
Perdasus merupakan turunan dari Undang-Undang Otonomi Khusus yang menjadi dasar hukum bagi kebijakan tersebut.
"Ini upaya menjaga masa depan masyarakat Papua agar tetap memiliki tanahnya sendiri," kata Agustinus.
- Penulis :
- Gerry Eka








