
Pantau - Sebanyak 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Tengah dihentikan sementara operasionalnya oleh Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palu karena belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Kepala KPPG Palu, Yudhi Riandy, menyampaikan bahwa sebagian SPPG belum memiliki salah satu atau kedua sertifikat tersebut.
Sebanyak 26 SPPG tercatat belum memiliki sertifikat IPAL.
Sebanyak 11 SPPG belum memenuhi standar laik higiene sanitasi.
Sementara itu, delapan SPPG belum memiliki kedua sertifikat sekaligus.
Ia menyatakan, "Berdasarkan data yang ada, delapan SPPG belum memiliki keduanya baik Ipal maupun SLHS ,".
Pemenuhan standar ini dinilai penting untuk menjaga sterilitas makanan yang disajikan.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan peserta didik.
Program ini berkaitan dengan pelaksanaan Makan Bergizi Gratis bagi siswa.
SPPG yang dihentikan sementara dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan.
Proses verifikasi akan dilakukan sebelum izin operasional diberikan kembali.
Yudhi mengatakan, "Jadi, SPPG yang diberhentikan sementara itu dapat kembali beroperasi apabila sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan surat suspensi Direktorat Pengawasan,".
SPPG terdampak tersebar di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah, meliputi Parigi Moutong, Poso, Banggai, Banggai Laut, Buol, Banggai Kepulauan, dan Kota Palu.
KPPG mengimbau para pengelola segera menyelesaikan pembangunan IPAL dan pengurusan sertifikat.
Perbaikan harus dibuktikan melalui dokumentasi sebelum diajukan untuk verifikasi ulang.
Saat ini terdapat 203 SPPG yang telah terbangun dan beroperasi di Sulawesi Tengah.
Kebijakan ini menunjukkan pentingnya penerapan standar kesehatan dalam pelaksanaan program pangan bagi masyarakat.
- Penulis :
- Gerry Eka








