
Pantau - DPR RI menegaskan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2026 tetap konstitusional dan sesuai amanat UUD 1945, khususnya terkait kewajiban minimal 20 persen dari total anggaran negara.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Anggota DPR RI I Wayan Sudirta menyatakan bahwa ketentuan mandatory spending anggaran pendidikan merupakan batas minimal, bukan pembatasan penggunaan anggaran.
Ia mengatakan, “Ketentuan mengenai mandatory spending tersebut merupakan batas minimal alokasi anggaran pendidikan, bukan pembatasan terhadap rincian peruntukannya.”
Proses Penyusunan Dinilai Transparan
DPR menjelaskan penyusunan APBN 2026 telah melalui proses pembahasan yang komprehensif dan bertahap hingga disahkan dalam rapat paripurna.
Seluruh tahapan dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai alat kelengkapan dewan, termasuk Badan Anggaran dan komisi terkait.
Selain itu, DPR menilai anggaran pendidikan tidak hanya mencakup sektor formal, tetapi juga komponen lain dalam sistem pendidikan nasional.
Program Pendukung Masuk Komponen Pendidikan
DPR menyebut program seperti pemberian makan bergizi kepada peserta didik merupakan bagian dari kebijakan pendidikan karena mendukung kualitas pembelajaran.
“Pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan keberhasilan proses pembelajaran,” tegas Sudirta.
DPR juga menegaskan kewenangan penyusunan anggaran berada pada pemerintah yang kemudian dibahas dan disetujui bersama DPR melalui fungsi anggaran.
DPR menyimpulkan ketentuan dalam UU APBN 2026 tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Penulis :
- Aditya Yohan








