HOME  ⁄  Nasional

Korlantas Polri Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Korlantas Polri Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Foto: Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo (sumber: Korlantas Polri)

Pantau - Korlantas Polri memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bekas tanpa perlu melampirkan KTP pemilik awal sebagai upaya menjawab polemik yang selama ini dinilai menyulitkan.

Kebijakan ini muncul setelah banyak keluhan dari masyarakat terkait kewajiban melampirkan KTP pemilik lama, terutama pada kendaraan yang sudah berpindah tangan beberapa kali.

Wibowo menyampaikan bahwa Polri memahami keresahan tersebut dan tengah merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan optimal tanpa membebani masyarakat.

"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ungkapnya.

Solusi Sementara dan Syarat Administrasi

Sebagai solusi sementara, masyarakat tetap dapat membayar pajak tahunan kendaraan bekas meski tanpa KTP pemilik awal.

Adapun syarat yang perlu dibawa meliputi STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli.

Dokumen tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam proses administrasi termasuk pengajuan balik nama kendaraan.

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap didorong untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tujuan dari BBNKB adalah memastikan data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas pemilik terbaru.

Transformasi Digital dan Integrasi Layanan

Wibowo menegaskan bahwa prinsip pelayanan publik adalah memudahkan masyarakat, bukan mempersulit proses administrasi.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik," ujarnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Korlantas mendorong transformasi melalui digitalisasi data kendaraan guna meningkatkan efisiensi layanan.

Selain itu, integrasi lintas instansi juga dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi kendaraan.

Dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan akan dimanfaatkan sebagai dasar dalam pengelolaan data kendaraan ke depan.

Penulis :
Arian Mesa