HOME  ⁄  Ekonomi

Pengamat Ingatkan Risiko Hukum Wacana Pajak Air Permukaan untuk Sawit

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pengamat Ingatkan Risiko Hukum Wacana Pajak Air Permukaan untuk Sawit
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit di kebun milik salah satu perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom..)

Pantau - Pengamat hukum sumber daya alam menilai rencana penerapan pajak air permukaan (PAP) pada pohon kelapa sawit perlu dikaji secara hati-hati karena berpotensi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Muhamad Zainal Arifin menyampaikan bahwa definisi pajak air permukaan harus dipahami secara tepat sesuai aturan yang berlaku.

“Pohon kelapa sawit hanya menyerap air hujan atau embun secara alami melalui tanah bukan menyedot air permukaan dengan menggunakan mesin pompa,” ujarnya.

Dinilai Tidak Sesuai Definisi dalam Undang-Undang

Zainal menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pajak air permukaan dikenakan atas pengambilan atau pemanfaatan air secara aktif.

Ia menegaskan pajak hanya berlaku jika terdapat aktivitas pengambilan air seperti penyedotan dari sungai atau danau yang dapat diukur volumenya.

“Selama tidak ada pengambilan air secara nyata dari sungai atau danau, maka tidak ada objek pajak air permukaan,” katanya.

Ia juga menekankan prinsip hukum perpajakan "nullum tributum sine lege" yang berarti tidak boleh ada pajak tanpa dasar undang-undang.

Berpotensi Tekan Daya Saing Industri Sawit

Wacana pajak sebesar Rp1.700 per batang sawit per bulan dinilai berisiko menjadi pungutan tanpa landasan hukum yang jelas.

Menurut Zainal, kebijakan tersebut dapat menambah beban industri sawit yang saat ini sudah menghadapi berbagai tekanan regulasi.

Ia mengingatkan langkah tersebut dapat berdampak negatif terhadap program strategis nasional seperti biodiesel B50 yang membutuhkan efisiensi biaya produksi.

Zainal pun meminta pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan tersebut agar tetap selaras dengan regulasi yang berlaku dan tidak mengganggu daya saing industri.

Penulis :
Ahmad Yusuf