
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai menjalankan Satuan Tugas Patroli Keimigrasian Dharma Dewata untuk mengawasi aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pembentukan satgas ini merupakan langkah konkret menjaga stabilitas dan keamanan di Pulau Dewata yang memiliki posisi strategis di mata dunia.
“Pembentukan Satuan Tugas Patroli Keimigrasian Dharma Dewata ini merupakan langkah konkret dalam menjaga stabilitas dan keamanan Bali, kita memahami Bali memiliki posisi strategis di mata dunia, sehingga pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing menjadi suatu keniscayaan yang harus dilaksanakan,” ujarnya di Denpasar, Rabu.
Ia menegaskan satgas tidak sekadar seremonial, tetapi akan turun langsung ke lokasi-lokasi utama dan titik sekunder tempat aktivitas WNA.
Fokus Deteksi Dini hingga Penindakan
Hendarsam menjelaskan satgas bertugas melakukan deteksi dini, pencegahan, hingga penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
“Fungsi dari imigrasi itu bukan cuman pelayanan, tapi juga untuk menjaga keamanan bahkan kedaulatan negara, jadi ketika keamanan negara terganggu, keamanan masyarakat terganggu, bisa jadi kedaulatan kita terganggu, oleh karena itu kita akan patroli, kita sudah membentuk tim,“ katanya.
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya untuk penindakan tetapi juga memastikan kehadiran negara dalam menjaga ketertiban.
“Kita tidak menutup diri, ada dua kebijakan, yaitu pintu terbuka kita kepada WNA yang memberikan nilai tambah kepada masyarakat dan pintu tertutup kita untuk mereka yang tidak memberikan nilai tambah,” ujarnya.
Pemprov Bali Dukung Penertiban WNA
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik langkah tersebut karena dinilai penting untuk menjaga keamanan dan citra pariwisata Bali.
“Kami Pemprov Bali sangat mengapresiasi dan terus akan melakukan koordinasi, kolaborasi di dalam penanganan wisatawan yang ada di Bali, orang asing yang ada di Bali, terutama dalam rangka melakukan penertiban serta penindakan terhadap yang melanggar hukum,” kata Koster.
Ia menilai meningkatnya kasus yang melibatkan WNA belakangan ini berpotensi mengganggu kenyamanan dan keamanan daerah.
“Oleh karena itu apabila kembali ditemukan pelanggaran hukum maka Pemprov Bali mempercayakan kepada penegak hukum termasuk imigrasi yang berwenang dalam hal deportasi,” ujarnya.
Sepanjang 1 Januari hingga 12 April 2026, Kantor Imigrasi Bali telah melakukan 165 deportasi dan 62 tindakan pendetensian terhadap WNA yang melanggar aturan.
- Penulis :
- Aditya Yohan









