HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Rp1,77 Triliun untuk Tutup Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Tanpa Bebani Jamaah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Rp1,77 Triliun untuk Tutup Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Tanpa Bebani Jamaah
Foto: Menhaj Moch. Irfan Yusuf dan Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 15/4/2026 (sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan anggaran sebesar Rp1,77 triliun untuk menutup kenaikan biaya penerbangan haji yang dipastikan tidak akan dibebankan kepada calon jamaah haji Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Moch. Irfan Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta terkait penyesuaian biaya penerbangan haji tahun ini.

Ia mengungkapkan, "Kami memastikan kita akan menutup permintaan tambahan anggaran itu. Kemudian sumbernya, kita masih berdiskusi dengan teman-teman DPR, terutama terkait dengan landasan hukumannya."

Kenaikan Biaya Penerbangan Haji

Tambahan biaya sebesar Rp1,77 triliun muncul akibat kenaikan tarif penerbangan yang diajukan oleh Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.

Dalam rapat sebelumnya bersama DPR, Garuda Indonesia mengajukan kenaikan biaya sebesar Rp974,8 miliar.

Sementara itu, Saudia Airlines juga mengajukan kenaikan biaya sebesar Rp802,8 miliar.

Akibat kenaikan tersebut, total biaya penerbangan haji meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun.

Selisih kenaikan biaya penerbangan haji pun tercatat mencapai Rp1,77 triliun.

Proses Penyaluran dan Dasar Hukum

Pemerintah saat ini masih memproses penyaluran anggaran tambahan tersebut sambil memastikan landasan hukum penggunaannya.

Irfan Yusuf menyatakan, "Tinggal kita mencari landasan hukumnya untuk bisa menggelontorkan anggaran itu."

Ia juga menambahkan dalam rapat kerja dengan DPR, "Kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut. Angka-angkanya ada di situ, total selisih yang diperlukan Rp1,77 triliun."

Kemenhaj telah menyiapkan sejumlah alternatif sumber pembiayaan untuk menutup kekurangan anggaran tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, biaya penerbangan haji termasuk dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Sementara itu, biaya penerbangan untuk petugas kelompok terbang atau kloter bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penulis :
Arian Mesa