
Pantau - Badan Legislasi DPR RI akan melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan penilaian kerugian negara.
Pemantauan UU Pasca Putusan MK
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menyampaikan hal tersebut dalam rapat pleno Baleg di Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Selasa 14 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa DPR memiliki kewenangan melakukan pemantauan dan peninjauan pelaksanaan undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3, Undang-Undang P3, serta Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Martin menyatakan, "Karena MK baru saja memutuskan BPK sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara dan meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan serta memberikan kejelasan mengenai norma atau frasa kerugian negara, maka kami di Baleg akan menjalankan fungsi pemantauan dan peninjauan undang-undang terkait hal tersebut."
Dalam putusannya, MK menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara.
MK juga meminta DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan serta memberikan kejelasan terhadap norma atau frasa kerugian negara agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapan hukum.
Libatkan Penegak Hukum dan Masyarakat
Menurut Martin, langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan pemaknaan di kalangan penegak hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.
Baleg akan melibatkan berbagai pihak dalam proses pemantauan dan peninjauan tersebut, termasuk kejaksaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, serta para ahli.
Martin mengatakan, "Nanti kita akan mengundang pihak-pihak yang melaksanakan undang-undang terkait norma kerugian negara, seperti kejaksaan, Polri, KPK hingga Mahkamah Agung dan para ahli. Tentu yang terpenting adalah masyarakat yang merasa perlu adanya penegakan aturan terkait kerugian negara."
Baleg menegaskan keterbukaannya terhadap seluruh masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui surat resmi untuk ditindaklanjuti dalam proses tersebut.
Martin menutup dengan pernyataan, "Kita terbuka untuk siapa saja, dengan tujuan dan semangat yang sama, yaitu perbaikan hukum kita."
Informasi Tambahan
Putusan MK terkait kewenangan penetapan kerugian negara menjadi sorotan karena berimplikasi langsung pada proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.
Langkah Baleg ini diharapkan dapat memperjelas norma hukum dan mencegah perbedaan interpretasi di antara aparat penegak hukum.
- Penulis :
- Arian Mesa




