
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan penerapan hak penamaan atau naming rights pada halte di Jakarta bertujuan menarik investor untuk mendukung pembangunan fasilitas umum di ibu kota.
“Semua halte di Jakarta sudah nggak ada yang nggak ada namanya. Karena begitu dikasih nama, ada cuannya,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/04).
Pramono menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari skema creative financing yang memungkinkan pendapatan dari hak penamaan digunakan untuk pembangunan kota.
Skema Terbuka dan Fokus Dunia Usaha
Ia menegaskan siapa saja, termasuk individu, dapat memanfaatkan hak penamaan halte, namun kebijakan ini tidak difokuskan untuk kepentingan partai politik.
“Nggak lah, karena bagaimanapun, yang paling utama adalah dunia usaha,” tegasnya.
Menurutnya, isu penggunaan hak penamaan oleh partai politik bukan hal yang perlu dibesar-besarkan.
Aturan Akan Diperinci dan Jaga Estetika Kota
Pramono menyampaikan pemerintah akan menyusun aturan lebih rinci terkait penerapan naming rights agar tetap sesuai dengan konsep kota modern.
“Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detil,” katanya.
Ia juga menekankan kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu keindahan dan kenyamanan kota.
“Tentunya, naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu,” ungkap Pramono.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen membuka peluang kolaborasi dengan investor sekaligus menjaga tata kota yang tertib dan estetis.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








