
Pantau - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka berinisial ES, DHL, dan RHS dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui mekanisme keadilan restoratif.
Penghentian Penyidikan dan Alasan Restoratif
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, "Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif."
Ia mengungkapkan keputusan tersebut diambil berdasarkan semangat rekonsiliasi antara pihak-pihak yang terlibat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, "Ini merupakan ruang hukum yang adil untuk mencapai rasa keadilan yang terpenuhi bagi kedua belah pihak, dan pendekatan restoratif menjadi langkah terbaik demi menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat."
Rekonsiliasi tersebut terjadi setelah adanya pernyataan maaf dari para pelapor.
Proses Penyidikan dan Kelanjutan Kasus
Meski penyidikan terhadap tiga tersangka dihentikan, proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berlanjut hingga tahap persidangan.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 130 saksi dan 25 ahli dari berbagai bidang keilmuan.
"Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang ahli dari berbagai bidang keilmuan," kata Iman.
Penyidik juga telah menyita 17 jenis barang bukti serta mengumpulkan total 709 dokumen selama proses penyidikan berlangsung.
Sebelumnya, pihak Rismon Hasiholan Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya untuk memfinalisasi SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyatakan, "Hari ini kami ada di Polda Metro Jaya untuk berdiskusi, memfinalkan tentang SP3 Rismon. Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final."
Ia menambahkan, "Hari ini kami hanya menginformasikan kondisi di dalam, bahwa semuanya sudah oke. Sebenarnya saya sudah memegang semuanya, tetapi saya tidak ingin melangkahi Pak Direktur yang begitu baik kepada kami."
Sebelumnya, pihak kepolisian juga merencanakan konferensi pers sebelum penyampaian final secara menyeluruh terkait penghentian penyidikan tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa




