
Pantau - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memastikan pengawas, proktor, dan penyelia Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Data Pelanggaran Sudah Dikantongi
Abdul Mu'ti menyatakan pihaknya telah mengantongi data lengkap terkait pelanggaran, termasuk identitas pelaku dan lokasi kejadian.
"Mereka yang (melanggar) itu nanti kita berikan sanksi, kita berikan catatan," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pelanggaran yang terjadi beragam, mulai dari siaran langsung saat ujian hingga tindakan tidak pantas seperti merokok.
"Kami sudah ada data nasional pelanggaran-pelanggaran, baik oleh proktor maupun oleh pengawas maupun oleh sekolah yang sekarang semua sudah kita data," katanya.
"Bahkan kita sudah punya nama-namanya, misalnya ada pengawas yang live video, kami ada data namanya. Ada pengawas yang merokok, kami juga ada data namanya dan sekolah mana," lanjutnya.
Sanksi dari Teguran hingga Larangan Bertugas
Menurut Abdul Mu'ti, sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari teguran hingga larangan menjadi pengawas TKA di masa mendatang.
"TKA kan jalan terus, sehingga kalau yang memang berat nanti kita tidak beri dia kesempatan untuk jadi pengawas tahun depan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran ringan masih memungkinkan untuk diberikan kesempatan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain pengawas yang melakukan live TikTok saat ujian, mengunggah soal ke media sosial, hingga sekolah yang ikut menyiarkan pelaksanaan ujian.
Selain individu, beberapa sekolah juga tercatat melakukan pelanggaran seperti siaran langsung dan unggahan soal ujian di platform Facebook.
Saat ini, pemerintah menyerahkan proses penindakan lanjutan kepada dinas pendidikan daerah sesuai aturan yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan








