
Pantau - Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menyatakan kapal milik Amerika Serikat yang melintasi Selat Malaka hanya melakukan transit atau Hak Lintas Transit.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Senin.
Ia menegaskan bahwa kapal asing yang melintas di Selat Malaka, termasuk kapal perang, memiliki hak lintas transit sebagai bagian dari ketentuan hukum internasional.
"Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal, termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage)," ungkapnya.
Ketentuan Hukum Internasional
Hak lintas transit dapat digunakan karena Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang strategis bagi lalu lintas global.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 37, 38 dan 38 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
Dengan ratifikasi tersebut, Indonesia mengakui Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional yang terbuka bagi kapal asing.
Kewajiban Kapal Asing
Meskipun memiliki hak lintas transit, seluruh kapal asing wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai.
Kapal yang melintas juga harus mematuhi regulasi untuk mencegah tabrakan dan pencemaran laut selama berada di perairan tersebut.
"Selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan Marine Pollution Marpol tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal," jelasnya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen Indonesia dalam menjaga kedaulatan sekaligus mematuhi hukum laut internasional di jalur strategis tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa








