HOME  ⁄  Nasional

LMKN Tetapkan Skema Baru Royalti Musik 2026, Fokus Transparansi dan Keadilan bagi Pencipta

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

LMKN Tetapkan Skema Baru Royalti Musik 2026, Fokus Transparansi dan Keadilan bagi Pencipta
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Kolaborasi musisi Yura Yunita, Isyana Sarasvati dan Mahalini Raharja tampil dalam konser “KOMA Live in Concert” yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, pada Sabtu (14/2/2026) malam. ANTARA/Sri Dewi Larasati.)

Pantau - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan skema baru pembagian dan distribusi royalti lagu dan musik untuk periode 2026 guna menjawab kendala data penggunaan musik serta meningkatkan keadilan bagi para pencipta, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Skema Baru Berbasis Data dan UPA

Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu mengatakan sistem baru mengedepankan distribusi berbasis data penggunaan lagu atau log sheet serta mekanisme tanpa data melalui pendekatan alternatif.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta mendapatkan haknya secara adil. Dengan pendekatan berbasis data dan skema pelengkap seperti Unlogged Performance Allocation (UPA), distribusi royalti menjadi lebih proporsional dan bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Ia menjelaskan untuk pengguna yang menyerahkan data, royalti dibagikan langsung sesuai penggunaan, sedangkan tanpa data menggunakan metode sampling, proxy, dan UPA.

LMKN juga menetapkan batasan bahwa anggota yang dua periode berturut-turut hanya menerima UPA tanpa distribusi berbasis data tidak lagi berhak menerima skema tersebut pada periode berikutnya.

Transparansi dan Disiplin Data Jadi Kunci

Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait Marcell Siahaan menekankan pentingnya transparansi dan akurasi data dalam sistem distribusi royalti.

"Ke depan, kami mendorong seluruh pengguna musik untuk lebih disiplin dalam menyampaikan data penggunaan lagu. Semakin akurat datanya, semakin tepat pula distribusi yang dilakukan. Ini adalah langkah menuju sistem yang lebih transparan dan berkeadilan," kata Marcell.

Selain itu, pembagian royalti juga ditentukan berdasarkan kontribusi masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dari berbagai kategori pengguna komersial.

Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara LMKN dan LMK pada 15 April 2026 serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Penulis :
Aditya Yohan