
Pantau - Peneliti The Indonesian Institute (TII) Made Natasya Restu Dewi Pratiwi menegaskan pentingnya komitmen kolektif untuk memutus rantai kekerasan seksual di kampus menyusul maraknya kasus yang mencuat sepanjang April 2026 di berbagai perguruan tinggi.
Maraknya Kasus dan Lemahnya Implementasi
Natasya menyatakan tanpa langkah konkret bersama, upaya menghadirkan ruang aman dan regulasi pencegahan berisiko hanya menjadi wacana.
"Tanpa komitmen kolektif untuk memutus rantai ini, ruang aman dan regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus hanya akan menjadi wacana,” ungkapnya di Jakarta, Jumat.
Ia menilai pemerintah dan institusi pendidikan harus menerapkan kebijakan nol toleransi serta memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berjalan efektif dan berpihak pada korban.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sistem pencegahan yang kuat melalui mekanisme pelaporan aman, deteksi dini, serta pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.
Rape Culture dan Normalisasi Pelecehan
Natasya juga menyoroti kasus pelecehan seksual nonfisik yang terjadi di grup percakapan mahasiswa di sejumlah kampus seperti Universitas Indonesia dan Institut Pertanian Bogor.
“Candaan seksis dan objektifikasi perempuan bukan hal sepele. Ini merupakan bentuk pelecehan seksual nonfisik yang telah diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan seharusnya diproses secara hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan pembelaan terhadap pelaku dengan dalih bercanda mencerminkan masih kuatnya budaya pemerkosaan atau rape culture yang menormalisasi kekerasan dan menyalahkan korban.
Merujuk laporan Komnas Perempuan 2025, ia menyebut adanya pola kekerasan berulang oleh pelaku yang sama tanpa penanganan tuntas sehingga memicu impunitas dan membuat korban enggan melapor.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan lingkungan kampus yang tidak aman serta mengganggu kebebasan akademik, terlebih dengan adanya relasi kuasa yang memperumit akses keadilan bagi korban.
Di sisi lain, masyarakat juga didorong berperan aktif sebagai active bystander dengan tidak menormalisasi lelucon seksual dan berani melakukan intervensi aman saat melihat potensi kekerasan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








