
Pantau - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta menggagalkan keberangkatan 51 calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia dari kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penampungan ilegal di wilayah tersebut.
Kepala BP3MI DKI Jakarta Arman Muis mengatakan tim langsung melakukan penelusuran setelah menerima laporan tersebut.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pelindungan BP3MI DKI Jakarta melakukan penelusuran di wilayah Kramat Jati dan menemukan 51 calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi," ungkapnya.
Petugas kemudian menemukan 51 calon PMI di lokasi penampungan beserta sekitar 152 paspor yang diduga akan digunakan untuk pemberangkatan ilegal.
"Sekitar pukul 10.00 WIB, kami mengamankan 51 calon pekerja migran serta menemukan kurang lebih 152 paspor di lokasi," ujarnya.
Risiko Tinggi Keberangkatan Non-Prosedural
Para calon PMI tersebut dijanjikan bekerja di sebuah perusahaan di Malaysia, namun proses keberangkatannya tidak melalui jalur resmi.
Arman menjelaskan bahwa keberangkatan non-prosedural memiliki risiko tinggi bagi para pekerja.
"Kalau berangkat non-prosedural, mereka tidak memiliki jaminan kesehatan, perlindungan ketenagakerjaan, hingga akses komunikasi yang memadai ketika terjadi masalah di negara tujuan," jelasnya.
Langkah penggagalan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri P2MI Mukhtarudin yang menegaskan pentingnya penempatan pekerja melalui jalur resmi.
"Bapak Menteri menekankan bahwa penempatan pekerja migran harus melalui jalur resmi, dan praktik non-prosedural harus kita hentikan bersama karena sangat merugikan dan membahayakan bagi para pekerja," katanya.
Dari total 51 orang yang diamankan, sebanyak 12 merupakan perempuan dan 39 laki-laki yang berasal dari berbagai daerah seperti Lampung, Jambi, Medan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, Tangerang, dan Kalimantan Tengah.
Seluruh calon PMI tersebut telah dibawa ke Rumah Ramah BP3MI DKI Jakarta untuk pendataan dan akan diupayakan penempatan melalui jalur resmi.
BP3MI DKI Jakarta juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural karena risikonya sangat besar," tutupnya.
- Penulis :
- Shila Glorya








