HOME  ⁄  Nasional

Pemprov Kalbar Kucurkan Rp1,09 Miliar untuk Bantu Biaya Lokal Jamaah Haji 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemprov Kalbar Kucurkan Rp1,09 Miliar untuk Bantu Biaya Lokal Jamaah Haji 2026
Foto: Gubernur Kalbar Ria Norsan menyatakan pemerintah provinsi memberikan stimulan pembiayaan lokal haji sebesar Rp1,09 miliar guna meringankan beban jamaah pada musim haji tahun ini (smber: ANTARA/Rendra Oxtora)

Pantau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelontorkan dana sebesar Rp1,09 miliar untuk membantu biaya lokal jamaah haji tahun 2026 yang berjumlah 1.858 orang.

Rincian Bantuan dan Tujuan Kebijakan

Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyatakan bantuan tersebut bertujuan meringankan beban jamaah selama proses penyelenggaraan haji.

Ia mengungkapkan, "Dukungan tersebut difokuskan pada layanan lokal, mulai dari transportasi darat, akomodasi, hingga konsumsi selama proses keberangkatan dan pemulangan."

Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp1.090.850.000 untuk mendukung kebutuhan jamaah pada tahap pra-keberangkatan dan pasca-kepulangan.

Rincian bantuan meliputi transportasi darat dari asrama haji ke bandara di Pontianak dan Batam sebesar Rp784.000.000.

Biaya akomodasi asrama haji dialokasikan sebesar Rp137.510.000.

Sementara konsumsi jamaah di Asrama Haji Pontianak dan Batam sebesar Rp169.340.000.

Penurunan Jumlah Jamaah dan Keterbatasan Anggaran

Jumlah jamaah haji asal Kalimantan Barat tahun ini tercatat sebanyak 1.858 orang.

Angka tersebut menurun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 2.519 orang.

Penurunan jumlah jamaah berdampak pada meningkatnya biaya per orang sehingga pemerintah daerah memberikan intervensi bantuan.

Meski demikian, masih ada komponen biaya yang harus ditanggung jamaah sendiri.

Biaya tersebut adalah transportasi udara rute Pontianak–Batam pulang-pergi.

Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi alasan belum ditanggungnya biaya penerbangan.

Selain itu, kenaikan harga avtur turut memengaruhi tingginya biaya transportasi udara.

Pemerintah daerah akan terus mengoptimalkan dukungan pada komponen biaya yang bisa dibiayai melalui APBD.

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Aturan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan transportasi dan layanan lokal sesuai kemampuan fiskal.

Ria Norsan menegaskan, "Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemprov Kalbar dalam memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih nyaman, aman, dan terfasilitasi dengan baik bagi seluruh jemaah asal Kalimantan Barat."

Penulis :
Arian Mesa