
Pantau - Pemerintah memastikan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk jalan tol belum akan diberlakukan dalam waktu dekat seiring kondisi ekonomi nasional yang belum dinilai cukup kuat.
PPN Jalan Tol Masih Wacana Jangka Panjang
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan tersebut ditunda hingga daya beli masyarakat membaik dan situasi ekonomi lebih stabil.
Ia menegaskan "Posisi kita enggak berubah bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai dipandang cukup baik, dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Itu patokan utamanya,".
Rencana penerapan PPN jalan tol saat ini masih sebatas wacana jangka panjang yang diusulkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kebijakan tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Strategis DJP periode 2025-2029 sebagai bagian dari upaya memperluas basis penerimaan negara.
Kementerian Keuangan disebut masih akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil keputusan final terkait penerapan kebijakan tersebut.
Pajak Orang Kaya Ditunda, Penegakan Hukum Diperketat
Selain PPN jalan tol, pemerintah juga belum akan menerapkan pajak bagi kelompok super kaya atau High Wealth Individual dalam waktu dekat.
Purbaya menjelaskan "Itu rencana jangka panjang yang dibuat sebelumnya. Even Pak Sekjen yang ini tidak merekomendasikan di homepage (Renstra DJP 2025-2029). Jadi itu masih regime yang lama. Makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur,".
Pemerintah saat ini lebih memprioritaskan optimalisasi instrumen perpajakan yang telah ada dibanding menambah jenis pajak baru.
Langkah yang ditempuh antara lain memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan.
Fokus penindakan mencakup pelaporan pajak yang tidak benar serta praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor.
Purbaya juga menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang menjalankan praktik usaha tidak sesuai aturan, termasuk di sektor industri baja.
Ia menyatakan "Perusahaan-perusahaan baja yang saya bilang itu menjalankan bisnis dengan enggak benar. Kita akan kejar lagi,".
- Penulis :
- Arian Mesa








