
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong kesiapan pelaku usaha ritel modern menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi seluruh pelaku usaha.
Ia mengungkapkan, "BPJPH memastikan implementasinya berjalan konsisten agar setiap produk yang beredar memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan kehalalan bagi masyarakat konsumen,".
Kewajiban Label dan Transparansi Informasi
Kebijakan Wajib Halal tidak hanya berfokus pada kepatuhan hukum tetapi juga mendorong ekosistem usaha yang transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan, "Kewajiban sertifikasi halal adalah amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha,".
Penyelenggaraan jaminan produk halal bertujuan melindungi masyarakat melalui kejelasan informasi produk.
Produk bersertifikat halal wajib mencantumkan label halal sebagai bentuk kepastian bagi konsumen.
Produk yang tidak halal juga wajib memberikan keterangan non-halal secara jelas agar tidak menimbulkan kebingungan.
Ia menambahkan, "Kejelasan label halal maupun non-halal menjadi kunci transparansi informasi bagi konsumen,".
Sertifikasi Halal Tingkatkan Daya Saing Usaha
Sertifikasi halal dinilai memberikan nilai tambah signifikan bagi pelaku usaha di sektor ritel modern.
Manfaat tersebut meliputi peningkatan kepercayaan konsumen serta perluasan akses pasar baik domestik maupun internasional.
Ia menjelaskan, "Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi saja, tetapi juga menjadi investasi strategis bagi pelaku usaha. Dengan sertifikat halal, produk memiliki nilai tambah berupa kepercayaan konsumen, perluasan akses pasar, serta daya saing yang lebih kuat di tingkat nasional maupun global,".
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E A Chuzaemi Abidin memastikan pengawasan implementasi dilakukan secara langsung di lapangan.
Pengawasan tersebut dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan pembinaan kepada pelaku usaha.
Ia menyatakan, "BPJPH tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap aspek administratif, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal, mekanisme pengajuan, serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi Wajib Halal Oktober 2026,".
- Penulis :
- Shila Glorya








