
Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan integritas dan kapasitas aparatur pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam menyempurnakan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Integritas dan Kapasitas Jadi Sorotan
Dalam peringatan Hari Otonomi Daerah XXX di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (27/4), Bima menekankan pentingnya keseimbangan antara kewenangan, kemampuan, dan integritas.
“Kewenangan tanpa kemampuan adalah angan-angan. Kewenangan tanpa integritas juga hanya melahirkan kesewenang-wenangan dan operasi tangkap tangan,” katanya.
Ia menyebut kewenangan merupakan roh dari otonomi daerah yang membedakan sistem pemerintahan saat ini dengan masa sebelumnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa integritas, kewenangan justru berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Evaluasi Berkelanjutan dan Keadilan
Bima menegaskan otonomi daerah merupakan proses yang terus berkembang dan membutuhkan evaluasi berkelanjutan.
“Otonomi daerah ini adalah proses tanpa henti. Tiga puluh tahun adalah proses untuk terus menyempurnakan, memperbaiki, dan mengevaluasi otonomi daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam pelaksanaan desentralisasi agar tidak memicu ketimpangan antarwilayah.
“Desentralisasi tanpa diiringi dan diimbangi oleh keadilan hanya akan memproduksi ketimpangan-ketimpangan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut otonomi daerah tidak hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Otonomi daerah sekali lagi bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab untuk terus memberikan dan menghadirkan pelayanan publik,” ujarnya.
Penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia, mulai dari kepala daerah hingga aparatur di tingkat bawah, dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan otonomi daerah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







