
Pantau - Jakarta, 27-04-2026 – Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi di sejumlah daerah sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai. Kali ini, kegiatan sosialisasi digelar oleh Bea Cukai Cilacap, Bea Cukai Tegal, dan Bea Cukai Semarang, di wilayah pengawasan masing-masing.
Sosialisasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Cilacap bersama dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap di Pendopo Kecamatan Dayeuhluhur pada Selasa (14/04) yang diikuti oleh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), anggota linmas, dan masyarakat setempat. Kegiatan serupa juga digelar oleh Bea Cukai Tegal bersama Pemerintah Kota Tegal pada Rabu (15/04) yang diikuti oleh perwakilan organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Kota Tegal.
Sementara itu, Bea Cukai Semarang melaksanakan sosialisasi melalui berbagai pendekatan kolaboratif bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pekerja seni. Berturut-turut, sosialisasi dilaksanakan bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM) pada Kamis (16/04) dan Kamis (23/04) di Kabupaten Grobogan, bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada Jumat (17/04) di Kota Salatiga, serta bersama Pemerintah Kota Semarang pada Selasa (21/04).
Sinergi bersama pemerintah daerah dilakukan dalam rangka mengawal pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh tiap-tiap daerah penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil bahan baku tembakau. Sosialisasi ketentuan cukai digelar untuk membekali para pelaku industri dengan keahlian teknis sekaligus kepatuhan regulasi, serta masyarakat pada umumnya terkait ketentuan umum cukai.
Langkah tersebut dipandang krusial untuk memastikan bahwa setiap aktivitas industri tembakau di tiap-tiap daerah tidak hanya unggul secara kualitas produk, tetapi juga berdiri tegak di atas koridor hukum yang berlaku.
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, sinergi antara pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran rokok ilegal. Para peserta yang hadir diharapkan tidak hanya memahami materi yang disampaikan, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap peserta yang hadir hari ini dapat menjadi duta pemberantasan rokok ilegal dan turut menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat luas. Kami mengharapkan kepada para kepala desa, perangkat desa, hingga petugas poldes untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Kepada para pedagang, kami imbau agar tidak menjual rokok ilegal, dan kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal,” ujar Budi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bea Cukai bersama pemerintah daerah terkait berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak rokok ilegal semakin meningkat. Dengan dukungan DBH CHT, upaya edukasi dan pengawasan diharapkan semakin optimal guna melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
- Penulis :
- Aditya Yohan







