
Pantau - Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyatakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) disiapkan sebagai payung hukum komprehensif untuk menjamin perlindungan guru dari ancaman kriminalisasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Perlindungan Guru Jadi Fokus Utama
Fikri mengatakan Komisi X DPR telah memastikan aspek perlindungan guru menjadi perhatian utama dalam penyusunan RUU tersebut.
"Komisi X DPR sudah meyakinkan bahwa perlindungan guru itu akan kita perhatikan betul di dalam batang tubuh Undang-Undang Sisdiknas yang sedang disusun oleh Komisi X," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan untuk merespons keresahan guru yang kerap menghadapi ancaman hukum saat menjalankan tugas pembinaan disiplin siswa.
Ia menyampaikan hal tersebut saat menyerap aspirasi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan komunitas pendidikan dalam kunjungan reses di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kodifikasi UU dan Harapan Ekosistem Pendidikan
Fikri menjelaskan RUU Sisdiknas merupakan hasil kodifikasi dari tiga undang-undang, yakni UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Sisdiknas yang berlaku saat ini.
"Harapannya kepada masyarakat, terutama komunitas guru, untuk tidak terlalu khawatir, apalagi menuntut lagi dengan undang-undang khusus tentang guru. Undang-undang ini dikodifikasi dalam satu undang-undang (RUU Sisdiknas). Oleh karenanya, semangatnya sama," katanya.
Ia menegaskan RUU ini tidak hanya melindungi guru, tetapi juga mengatur peningkatan kesejahteraan serta menciptakan keseimbangan antara perlindungan anak dan guru.
Fikri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses pengesahan RUU tersebut agar sistem pendidikan nasional menjadi lebih kuat dan jelas.
- Penulis :
- Aditya Yohan







