
Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik perlu direvisi guna menata sumber dan pengelolaan keuangan partai politik untuk mencegah praktik korupsi.
Dorongan Revisi dan Penguatan Partai Politik
Doli menegaskan revisi UU Parpol penting dilakukan seiring perkembangan dinamika politik yang semakin kompleks.
“Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” ujarnya.
Ia menilai setelah 28 tahun reformasi, diperlukan penguatan kelembagaan partai politik agar dapat dikelola secara modern dan mandiri.
Menurutnya, kaderisasi partai politik harus menjadi bagian penting yang terhubung dengan aspirasi masyarakat.
Rekomendasi KPK dan Sistem Politik
Doli menjelaskan partai politik merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi yang berkaitan erat dengan pemilu dan pemerintahan.
"Di dalam pemilu salah satu unsur terpenting adalah partai politik bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan," katanya.
Ia menambahkan perbaikan sistem politik juga telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) melalui rencana kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan revisi UU Parpol untuk memperbaiki tata kelola, termasuk pendidikan politik, kaderisasi, dan pelaporan keuangan.
KPK mencatat selama periode 2004–2025 terdapat 371 politisi yang terjerat kasus korupsi, sehingga perbaikan sistem partai politik dinilai semakin mendesak.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







