Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Jabar Dalami Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Ibu-ibu Kampanye Hitam Jokowi

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polda Jabar Dalami Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Ibu-ibu Kampanye Hitam Jokowi

Pantau.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyelidiki kasus video yang menampilkan ibu-ibu melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, di Karawang, Jawa Barat.

"Tentunya nanti Direktorat Krimum Polda Jabar dan Bawaslu Jabar akan melakukan serangkaian kegiatan untuk menganalisa dan evaluasi terhadap perbuatan yang diduga adalah tindak pidana Pemilu. Nanti hasilnya kita menunggu Bawaslu dan Tim Gakumdu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (25/2/2019).

Baca juga: Polisi Amankan 3 Wanita Terkait Video Kampanye Hitam Jokowi-Ma'ruf di Karawang

Sebelumnya, beredar video di twitter yang menampilkan perempuan berbicara bahasa Sunda melakukan kampanye hitam yang ditujukan kepada capres nomor urut 01 kepada warga.

Trunoyudo memaparkan ada tiga orang ibu yang terlibat di dalam video tersebut, yakni ES, IP dan CW, ketiganya berasal dari Kabupaten Karawang. Ketiga orang tersebut terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara terkait UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan UU Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana yaitu Pasal 14 Ayat 2.

Kombes Trunoyudo mengatakan, pihaknya mendapat video tersebut berdasarkan dari laporan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Trunoyudo mengatakan, saat ini Tim Sentra Gakumdu sedang melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terkait Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu.

Baca juga: Pantau Video: Geger! Dua Emak-emak Sebut 'Tidak Ada Lagi Suara Azan' Jika Jokowi Menang 

Trunoyudo mengatakan, saat ini status ketiga orang tersebut masih dalam proses penyelidikan dan yang masuk ke dalam pemeriksaan tersebut, yakni tata bahasa yang nantinya tim penyelidik akan meminta bantuan ahli bahasa.

"Kita masih proses, biarkan penyidik bekerja dulu. Kita lihat hasil pemeriksaan karena baru pukul 23:30 WIB kurang lebih tadi malam. Berikan penyidik 1 x 24 jam ini bekerja, nanti hasilnya kita sampaikan," jelasnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi