
Pantau.com - Pihak kepolisian menyebut penghentian kasus dugaan tindak pidana pemilu Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif tidak bermotif politis, melainkan karena unsur kesengajaan belum terbukti.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, di Jakarta, Rabu (27 Februari 2019), penghentian kasus itu berdasar fakta-fakta hukum yang komprehensif dari saksi ahli dan dari pihak lain yang memiliki kompetensi untuk menilai peristiwa itu, tidak hanya sudut pandang polisi.
Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212 Slamet Ma'arif
"Polisi profesional dalam proses penyidikan. Itu menyangkut integritas penyidik," kata Dedi Prasetyo.
Dalam gelar perkara, unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian meski terdapat perdebatan, memutuskan bersama penghentian kasus itu karena unsur kesengajaan berkampanye dalam kegiatan di Solo belum ditemukan.
Slamet Ma'arif sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu, karena melakukan kampanye di luar jadwal dalam Tablig Akbar PA 212 di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13 Januari 2019).
Baca juga: Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Kembali Mangkir Panggilan Polisi
Slamet Ma'arif diduga melanggar pasal 280 ayat 1 tentang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan baik oleh KPU RI maupun KPU daerah.
Selain itu, juga diduga melanggar pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.
Hingga kasus dihentikan, Ketua Umum PA 212 itu dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Surakarta pada 12 Februari dan pada 18 Februari 2019.
- Penulis :
- Noor Pratiwi