
Pantau - Jaringan Gusdurian Indonesia mengungkapkan, adanya 105 dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 58 dugaan pelanggaran diduga terkait dengan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.
"Selama periode kampanye pemilu, Gardu Pemilu Jaringan Gusdurian mencatat 105 dugaan pelanggaran pemilu, di mana 58 di antaranya terkait dengan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara," ungkap Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid, di Bantul, Jumat (9/2/2024).
Menurut Alissa, situasi ini merupakan ancaman terhadap integritas dan martabat pemilu. Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk mengoreksi hal ini dan mengawal proses politik elektoral.
“Agar sejalan dengan nilai perjuangan Gus Dur yang menempatkan kemanusiaan di atas kepentingan politik,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Seknas Jaringan Gusdurian, Jay Akhmad menyatakan, dugaan pelanggaran pemilu terkait penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara meliputi berbagai bentuk, mulai dari intimidasi hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).
“Dari 58 dugaan pelanggaran yang kami temukan, beberapa di antaranya terkait dengan intimidasi yang dilakukan oleh perangkat negara terhadap warga atau perangkat negara di tingkat bawah,” jelas Jay.
"Kami juga menerima laporan terkait penyalahgunaan bansos yang diduga mendukung salah satu pasangan calon," lanjutnya.
Ia melanjutkan, penggunaan bansos ini dilihat sebagai salah satu isu yang menimbulkan keraguan terhadap integritas penyelenggara negara.
"Dalam Gardu Pemilu, kami mengkategorikan dugaan pelanggaran menjadi empat, yaitu pertama, terkait integritas penyelenggara negara; kedua, terkait hoaks, misinformasi, dan disinformasi; ketiga, berkaitan dengan kekerasan berbasis identitas; dan keempat, menyangkut martabat kemanusiaan," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas