Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Mantan Sesditjen Dayasos Kemensos Bambang Sugeng sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Periksa Mantan Sesditjen Dayasos Kemensos Bambang Sugeng sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa 3/3/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Bambang Sugeng (BS) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran Bambang Sugeng saat menjabat di Kementerian Sosial.

"Pemeriksaan atas nama BS selaku Sesditjen Dayasos Kemensos sejak 12 Maret 2020-Januari 2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) Ditjen Dayasos Kemensos tahun 2020-2021," ungkap Budi Prasetyo.

Bambang Sugeng dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polresta Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Beras PKH

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial pada tahun 2020–2021 pada 15 Maret 2023.

Pada 23 Agustus 2023, KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp326 miliar.

Para tersangka tersebut antara lain Direktur Utama PT Mitra Energi Persada sekaligus anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.

Tersangka lainnya adalah anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani.

Selain itu terdapat Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics (Persero) periode 2018–2021 Muhammad Kuncoro Wibowo sebagai tersangka.

Direktur Komersial BGR Logistics periode 2018–2021 Budi Susanto turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Vice President Operasional BGR Logistics periode 2018–2021 April Churniawan juga masuk dalam daftar tersangka.

Pengembangan Kasus dan Tersangka Baru

Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan untuk klaster penyaluran bantuan sosial beras oleh PT Dosni Roha Indonesia.

Dalam pengembangan tersebut, KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam klaster penyaluran bansos beras tersebut.

KPK menilai kerugian negara dalam klaster tersebut mencapai Rp200 miliar.

Berdasarkan rekapan pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, tiga tersangka dalam klaster tersebut telah diungkap.

Tersangka pertama adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.

Tersangka kedua adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto.

Tersangka ketiga adalah Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker.

Selain individu tersebut, KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras tersebut.

Penulis :
Arian Mesa