
Pantau - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memburu aset milik terpidana korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL) dengan mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bali, guna mempercepat proses pelelangan harta sitaan negara.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB) Kejari Lombok Tengah Terry Endro Arie Wibowo mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“"Ini upaya kami dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Tidak hanya berhenti pada proses penuntutan dan pemidanaan pelaku, kami terus memburu aset hasil kejahatan korupsi hingga ke luar daerah, termasuk ke Denpasar, Bali,"” ungkap Terry di Lombok Tengah, Sabtu.
Terpidana Ir. Nyoman Suwarjana diketahui terlibat dalam perkara korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok yang menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp40 miliar.
Tiga Properti Strategis Segera Dilelang
Kejari Lombok Tengah menyebut terdapat tiga aset bernilai tinggi yang akan segera dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.
Aset tersebut terdiri dari dua bidang tanah beserta bangunan rumah toko di kawasan Jalan Kartini, Denpasar, serta satu unit rumah mewah di kawasan Jalan Gatot Subroto, Bali.
“"Tiga aset yang akan segera dilelang tersebut berada di lokasi strategis Kota Denpasar, Bali, yakni dua bidang tanah berikut bangunan rumah toko (ruko) di kawasan niaga Jalan Kartini serta satu unit rumah mewah di kawasan Jalan Gatot Subroto,"” kata Terry.
Ia menegaskan seluruh aset itu sebelumnya telah disita negara sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berhenti pada hukuman pidana penjara terhadap pelaku.
“"Penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak berhenti ketika pelaku telah dijatuhi hukuman pidana penjara,"” ujarnya.
Hasil Lelang Disetor ke Kas Negara
Kejari Lombok Tengah memastikan seluruh hasil lelang aset koruptor Bandara Lombok nantinya akan disetorkan sepenuhnya ke kas negara.
“"Kasus korupsi pembangunan Bandara Lombok dahulu ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung. Kini Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan bahwa negara harus mendapatkan kembali haknya melalui proses perampasan dan pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi,"” tegas Terry.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera mengatakan keberhasilan pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi seluruh bidang di internal kejaksaan.
“Nantinya, seluruh hasil penjualan lelang ketiga properti tersebut akan disetorkan sepenuhnya ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok,"” kata Alfa Dera.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





