
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan barang rampasan berupa tanah dan bangunan milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan tanah dan bangunan yang terletak di Parit Tokaya Pontianak, Kalimantan Barat, itu bernilai sekitar Rp764,5 juta. Rencananya, KPKNL Pontianak akan menggunakannya untuk rumah dinas.
"Mekanisme penyerahan melalui Penetapan Status Penggunaan yang telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan," kata Febri.
Baca juga: KPK Bekukan Uang Rp60 Miliar Milik Perusahaan Fahmi Darmawansyah
Ia menambahkan penyerahan akan dilakukan di Kantor Kanwil DJKN Kalbar di Pontianak besok. Dari pihak KPK akan diwakili oleh Deputi Bidang Penindakan KPK Firli dan pihak KPKNL Pontianak akan diwakili oleh Kepala KPKNL Pontianak Agus Hari Widodo.
Juga dihadiri oleh Plt Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Titik Utami, dan Kepala Kantor DJKN Pontianak Edih Mulyadi.
"Kami berharap penyerahan barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak. Selain itu, kami ingatkan juga pada seluruh Penyelenggara Negara agar tidak melakukan korupsi, apalagi jika hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset tertentu. Karena hal tersebut berisiko dijerat tindak pidana pencucian uang dan ketika sudah terkena proses hukum akan dikembalikan pada negara agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas," tutur Febri.
Baca juga: Perusahaan Suami Inneke Jadi yang Kelima Berstatus Tersangka KPK
Akil Mochtar merupakan narapidana kasus suap sengketa Pilkada. Dalam kasusnya, majelis hakim tipikor menyatakan Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitarRp 3 miliar).
Oleh Majelis Hakim, Akil dihukum penjara seumur hidup dan telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak 12 Maret 2015.
- Penulis :
- Adryan N