Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Bekukan Uang Rp60 Miliar Milik Perusahaan Fahmi Darmawansyah

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Bekukan Uang Rp60 Miliar Milik Perusahaan Fahmi Darmawansyah

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekukan sejumlah uang di rekening perusahaan milik suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah. Perusahaan Fahmi, PT Merial Esa (ME) diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK terkait kasus suap pengurusan anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jumlah uang yang dibekukan sebanyak Rp60 Milyar.

Baca juga: Perusahaan Fahmi Darmawansyah Jadi Tersangka Suap Bakamla

"Pembekuan uang ini merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka sebagai akibat dari suap yang diberikan pada Fayakhun untuk mengurus anggaran di Bakamla," kata Febri kepada wartawan, Senin (4/3/2019).

Fayakhun merupakan mantan anggota DPR periode 2014-2019. Dalam kasus ini Fayakhun telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti menerima suap sebanyak empat kali oleh PT ME untuk meloloskan anggaran.

Dalam melancarkan aksinya, KPK menduganya perusahaan Fahmi menggunakan bendera PT MTI yang tengah mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI.

"Sehingga keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga PT ME membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 yang akan diberikan ke Bakamla.

Akibat perbuatannya itu PT MSE disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b pasal 13 UU no. 31/1999 Sebagaimana diubah dalam UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP.

Alex menjelaskan penetapan tersangka PT MSE merupakan pengembangan dari kasus yang sama. Kasus ini terungkap saat KPK melakukan OTT  pada 14 Desember 2016 dan mengamankan uang Rp 2 miliar.

Kemudian ketika itu KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni, Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT MSE Fahmi Darmawansyah, dua pihak swasta Hardy Stefanus dan M. Hadami Okta.

Baca juga: Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah Dituntut 5 Tahun Penjara

Sekitar pertengahan tahun 2017, KPK kembali menetapkan tersangka baru. Di antaranya, anggota DPR periode 2014-2019 Fayakhun Andriadi, Kepala Biro Perencanaan dan organisasi Bakamla Nofel Hasan. Lalu pada 2018, Manager Directory PT Rohde & Schwart Indonesia Erwin Sya'af Arief juga diumumkan KPK sebagai tersangka.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi