Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Perusahaan Fahmi Darmawansyah Jadi Tersangka Suap Bakamla

Oleh Adryan N
SHARE   :

Perusahaan Fahmi Darmawansyah Jadi Tersangka Suap Bakamla

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan perusahaan milik Fahmi Darmawansyah, PT Merial Esa (ME), sebagai tersangka korporasi dalam kasus suap pengurusan anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

"Setelah mencermati fakta persidangan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT MSE," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Mulia, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).

Baca juga: KPK Periksa Bupati Lampung Timur Terkait Suap Bupati Lampung Tengah

Alex menambahkan, KPK menduga PT ME membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 yang akan diberikan ke Bakamla. 

Akibat perbuatannya itu PT MSE disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b pasal 13 UU no. 31/1999 Sebagaimana diubah dalam UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP.

Alex menjelaskan penetapan tersangka PT MSE merupakan pengembangan dari kasus yang sama. Kasus ini terungkap saat KPK melakukan OTT  pada 14 Desember 2016 dan mengamankan uang Rp2 miliar.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Bupati Lampung Tengah Sebagai Tersangka

Kemudian ketika itu KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT MSE Fahmi Darmawansyah, dua pihak swasta Hardy Stefanus dan M. Hadami Okta. 

Sekitar pertengahan tahun 2017, KPK kembali menetapkan tersangka baru. Di antaranya, anggota DPR periode 2014-2019 Fayakhun Andriadi, Kepala Biro Perencanaan dan organisasi Bakamla Nofel Hasan. Lalu pada 2018, Manager Directory PT Rohde & Schwart Indonesia Erwin Sya'af Arief juga diumumkan KPK sebagai tersangka. 

Penulis :
Adryan N