HOME  ⁄  Nasional

Hakim Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Hakim Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Pantau.com - Permohonan menjadi tahanan kota Ratna Sarumpaet ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Hakim, belum ada alasan penting untuk mengabulkan permohonan tersebut.

"Sesuai permohonan, majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent," kata Hakim Ketua Joni dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Baca juga: Sidang Eksepsi, Ratna Sarumpaet Berharap Dikabulkan Jadi Tahanan Kota

Majelis hakim menyebut kondisi Ratna Sarumpaet dalam keadaan sehat. Sehingga dinilai tetap bisa mengikuti persidangan seterusnya.

Sebelumnya, tim pengacara Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan tahanan kota lantaran menilai kondisi kliennya rentan sakit karena faktor usia.

"Pertimbangan dari segi kemanusiaan bahwa terdakwa perempuan lemah yang telah berusia senja, saat ini berumur 69 tahun yang sudah barang tentu sangat rentan dengan penyakit. Terdakwa sakit-sakitan, terdakwa diperiksa dokter, apabila dilanjutkan terus penahanan tentu ada dampak buruk," ujar pengacara Ratna Sarumpaet.

Baca juga: Atiqah Siap Jadi Jaminan Ratna Sarumpaet sebagai Tahanan Kota 

Dalam kasusnya, Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.

Akibat perbuatannya, Ratna disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi