
Pantau.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan keonaran Ratna Sarumpaet pasrah permohonan tahanan kota dirinya ditolak Majelis Hakim. Ibu aktris Atiqah Hasiholan itu berdoa agar dirinya selalu sehat.
"Saya kan meminta, lalu ditolak. Ya apa boleh buat. Mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan," kata Ratna usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Raya Ampera, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Meski begitu menurut Ratna, dirinya layak menjadi tahanan kota karena alasan usianya.
"Saya kan sudah ada umur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan," katanya.
Sebelumnya, Tim pengacara Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan tahanan kota lantaran menilai kondisi kliennya rentan sakit karena faktor usia.
Baca juga: Permohonan Tahanan Kota Ditolak, Ini Kata Ratna Sarumpaet
"Pertimbangan dari segi kemanusiaan bahwa terdakwa perempuan lemah yang telah berusia senja, saat ini berumur 69 tahun yang sudah barang tentu sangat rentan dengan penyakit. Terdakwa sakit-sakitan, terdakwa diperiksa dokter, apabila dilanjutkan terus penahanan tentu ada dampak buruk," kata pengacara Ratna Sarumpaet.
Dalam kasusnya, Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Akibat perbuatannya, Ratna disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
rn- Penulis :
- Adryan N