
Pantau.com - Usai dimintai keterangan sekitar 12 jam, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan lembaga negara TNI telah diperbolehkan pulang oleh tim penyidik.
Diperbolehkannya Robet untuk pulang, lantaran tim penyidik menilai bahwa proses administrasi beberapa berkas perkara telah dirampungkan.
Baca juga: Aktivis Robertus Robet Jadi Tersangka Penghinaan TNI
"Hari ini untuk saudara R setelah dilakukan pemeriksaan kemduian proses administrasi penandatanganan beberapa berita acara selesai, saudara R dipulangkan oleh penyidik," kata Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (7/3/2019).
Meski telah dipulangkan, kata Dedi, proses penyelidikan masih berlanjut. Sebab, kasus tersebur kini telah ditangani dan didalami oleh Direktorat Siber Bareskirm.
Nantinya, jika tim penyidik kembali membutuhkan keterangan dari Robet, lanjut Dedi, pihaknya akan kembali memanggil dosen UNJ tersebut untuk menjalani pemeriksaan kembali.
"Apabila nanti memang masih dibutuhkan keterangan saudara R, tentunya nanti akan dipanggil ulang kembali, tentunya dalam rangka untuk menyelesaikan berkas perkara," papar Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka usai diciduk polisi lantaran diduga menghina institusi dengan cara mempelesetkan mars ABRI saat melakukan orasi di depan Istana Negara.
Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut bahwa tersangka melakukan orasi saat menggelar aksi Kamisan di depan istana. Orasi tersebut menjurus pada pengghinaan TNI.
Baca juga: Meski Berstatus Tersangka, Robertus Robet Tak Ditahan
"Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ucap Dedi dalam keterangannya, Kamis (7/3/2019).
Penetapan tersangka Robet berawal dari beredarnya video saat ia berorasi di depan Istana. Dalam video itu, Robet menyebut :
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna
Bubarkan saja
Diganti Menwa
Kalau perlu diganti pramuka
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi