
Pantau.com - Aktivis Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menghina institusi TNI dengan cara memplesetkan mars ABRI saat melakukan orasi di depan Istana Negara.
Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut bahwa tersangka melakukan orasi saat menggelar aksi Kamisan di depan Istana. Orasi tersebut menjurus pada penghinaan TNI.
"Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ucap Dedi dalam keterangannya, Kamis (7/3/2019).
Baca juga: Bawa Kabur Anak SMP dari Brebes ke Kalimantan, Pria Ini Diciduk Polisi
Robet pun langsung ditangkap pada Rabu (6/3/2019) dan langsung dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri guna diperiksa lebih lanjut. Sebab hingga saat ini belum diketahui motif dari orasi yang menghina institusi itu.
"Pada hari Rabu, 6 Maret 2019 pukul 00:30 WIB telah dilakukan Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," papar Dedi.
Baca juga: Transaksi di Pelabuhan, Dua Kurir Narkoba Diciduk BNN Sumsel
Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Untuk diketahui, penetapan tersangka Robet berawal dari beredarnya video saat ia berorasi di depan Istana. Dalam video itu, Robert menyebut :
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna
Bubarkan saja
Diganti Menwa
Kalau perlu diganti pramuka
- Penulis :
- Adryan N