
Pantau.com - Bareskrim Polri membongkar tindak pidana yang dilakukan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Perusahaan yang melanggar itu adalah PT Pemuda Pembela Bangsa yang memproduksi air mineral dengan merek dagang Vivari.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) menemukan air kemasan itu mengambil sumber air dari area yang masuk daftar zona kritis, yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
“Sumber airnya diambil dari sumber mata air yg berlokasi di wilayah Daerah aliran sungai (DAS) Citarum yang berlokasi di Kampung Nenggeng, Desa Neglasari, Darangdan, Purwakarta,” kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Parlindungan Silitonga, Kamis (7/3/2019).
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Tersangka kepada Robertus Robet
Bahkan, dalam melancarkan usahanya, perusahaan itu tidak memiliki izin dari pemerintah untuk mengelola air kemasan dari sumber air tersebut. Perusahaan itu pun diduga melanggar pasal 15 ayat 1 huruf B, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
“Diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber air tanpa izin dari pemerintah,” katanya.
Menurut Parlindungan, produk AMDK dengan merek dagang Vivari itu tidak dijual bebas ke masyarakat, namun hanya diperjualbelikan secara khusus kepada para pelanggan di sebuah rumah terapi bernama Klinik Hanara yang berada di Bandung.
Baca juga: Pengamat: Penetapan Tersangka Robertus Ancam Kebebasan Sipil
Tempat terapi itu dimiliki oleh satu orang yang sama dengan pemilik perusahaan yang memproduksi air mineral tersebut.
“Baik perusahaan AMDK mau pun klinik tersebut merupakan milik Saudara Hanson Barki,” ujarnya.
rn- Penulis :
- Adryan N