
Pantau.com - Penangkapan aktivis Robertus Robet dalam kasus dugaan penghinaan terhadap institusi TNI menuai kontroversi. Namun, pihak kepolisian menyebut hal itu telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memiliki konstruksi hukum yang jelas.
Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut bahwa sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi ahli.
"Sebelum Polri melakukan upaya paksa (penangkapan), Polri sudah melakukan gelar perkara dan sudah memeriksa beberap saksi ahli dulu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Baca juga: Pengamat: Penetapan Tersangka Robertus Ancam Kebebasan Sipil
"Jadi saksi ahli, baik pidana, kemudian saksi ahli bahasa, kemudian membuat konstruksi hukumnya dulu untuk Pasal 207 KUHP," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara itulah, kata Dedi, pihaknya menetapkan Robet sebagai tersangka dan berujung dengan penjemputan serta pemeriksaan yang baru rampung sore ini.
"Setelah itu dinyatakan cukup, dari hasil gelar perkara tersebut, maka dari penyidik Direktorat Siber tadi malam mengambil langkah penegakan hukum, berupa mendatangi kediaman saudara R dan membawa saudara R ke kantor untuk dimintai keterangan," papar Dedi.
Baca juga: Belasan Jam Jalani Pemeriksaan, Aktivis HAM Robertus Robet Dipulangkan
Selain itu, tim penyidik yang telah menetapkan Robet sebagai tersangka menjerat dengan Undang-undang ITE Pasal 207 KUHP.
"Status sampai dengan hari ini masih sebagai tersangka.Tapi ingat, untuk pasal 207 KUHP, ancaman hukuman cuma 1 tahun 6 bulan," tandas Dedi.
- Penulis :
- Adryan N