Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka TPPO PMI di Myanmar

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka TPPO PMI di Myanmar
Foto: Dirtipid PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pekerja migran Indonesia (PMI) di Myanmar.

Dirtipid PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyampaikan bahwa tersangka berinisial HR (27), seorang pegawai swasta yang berdomisili di Bangka Belitung.

"Tersangka HR menjanjikan atau menawarkan pekerjaan sebagai customer service di luar negeri dengan negara tujuan Thailand," kata Nurul, dilansir Antara, Sabtu (22/3/2025).

Baca: Ada WNI Ogah Pulang dari Myanmar Meski jadi Korban TPPO, Ini Alasannya

Namun, korban yang telah mendaftar ternyata justru dikirim ke Myanmar dan dipaksa bekerja dalam praktik penipuan daring (online scam) tanpa menerima upah yang dijanjikan.

Nurul menjelaskan bahwa penetapan HR sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari asesmen terhadap 699 PMI yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar. Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumatera Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan.

"Dari 699 orang tersebut, sebanyak 116 orang telah bekerja dalam bidang online scam secara berulang," ujar Nurul.

Asesmen tersebut mengungkap bahwa mayoritas korban direkrut melalui media sosial dengan tawaran pekerjaan sebagai customer service. Mereka dijanjikan gaji sebesar 25.000–30.000 baht atau sekitar Rp10–15 juta per bulan. Namun, saat bekerja di Myawaddy, mereka diwajibkan mencapai target tertentu, seperti mengumpulkan nomor telepon calon korban penipuan daring.

"Apabila tidak mencapai target korban, maka akan mendapatkan hukuman berupa kekerasan secara verbal, nonverbal, dan pemotongan gaji yang telah dijanjikan," tutur Nurul.

Baca juga: Terungkap! WNI Korban Online Scam di Myanmar Diancam Organ Tubuh Diambil

Berdasarkan asesmen dan keterangan para korban serta barang bukti, teridentifikasi lima kelompok pelaku, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR. Tiga laporan polisi telah diterbitkan sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan, yang akhirnya mengarah pada penetapan HR sebagai tersangka setelah ia turut serta dalam proses pemulangan korban.

HR dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Diberitakan sebelumnya, ada 554 WNI terdiri dari 449 laki-laki dan 105 perempuan, yang menjadi korban kini berhasil dievakuasi. Pemulangan mereka ke Indonesia dibagi menjadi tiga gelombang melalui Bangkok menuju Bandara Soekarno-Hatta. Total 400 orang dipulangkan pada gelombang pertama dan kedua, selanjutnya gelombang ketiga ada 154 orang akan tiba pada Rabu (19/3).

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Khalied Malvino