
Pantau - Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan mahasiswa yang terdampak perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) masih memiliki kesempatan melakukan pemutakhiran data melalui jalur resmi maupun mandiri.
Pemutakhiran Data Dibuka Lewat Berbagai Jalur
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan perubahan desil merupakan bagian dari dinamika pembaruan data kesejahteraan nasional sehingga masyarakat masih dapat memperbarui data yang dimiliki.
Ia mengungkapkan, "Jadi ini mungkin salah satu ya, dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian, tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran."
Menurut Gus Ipul, pemutakhiran dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), operator data di desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Ia mengungkapkan, "Kementerian Sosial beserta BPS akan melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi cek bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping."
Gus Ipul menjelaskan DTSEN bersifat dinamis karena setiap hari terjadi perubahan data akibat kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, maupun perubahan status perkawinan sehingga proses pemutakhiran menjadi sangat penting.
KIP Kuliah Tidak Hanya Berdasarkan DTSEN
Gus Ipul menegaskan DTSEN bukan satu-satunya dasar penetapan penerima KIP Kuliah karena masih terdapat ketentuan lain yang diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Ia mengungkapkan, "Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu (ada) di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026."
Sesuai ketentuan tersebut, calon penerima KIP Kuliah yang tidak masuk kelompok sangat miskin hingga rentan miskin dalam DTSEN tetap dapat ditetapkan sebagai penerima apabila memiliki penghasilan orang tua atau wali di bawah upah minimum provinsi maupun memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dengan mempertimbangkan ketersediaan kuota.
Kementerian Sosial akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memastikan mahasiswa yang terdampak memperoleh proses verifikasi secara adil.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan BPS akan menyediakan saluran khusus melalui aplikasi Cek DTSEN guna mempercepat proses pemutakhiran data.
Ia mengungkapkan, "Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut."
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Aditya Yohan





